Reformasi Administrasi Perpajakan (Era Coretax)
Wiki Article
Pemerintah Indonesia sedang menjalankan reformasi perpajakan tahap lanjut dengan mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang dikenal sebagai Coretax System. Tujuannya adalah menyederhanakan proses, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat kepatuhan Wajib Pajak.
Berikut adalah 3 Perubahan Utama yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak:
1. Integrasi dan Digitalisasi Layanan (Coretax Wajib)
Inti Perubahan: Seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan, akan diintegrasikan dalam satu sistem digital terpusat (Coretax).
Implikasi bagi WP:
Pelaporan SPT Wajib Coretax: Pelaporan SPT Tahunan (baik Orang Pribadi maupun Badan) dan SPT Masa akan diwajibkan melalui sistem Coretax.
Penggunaan NIK sebagai NPWP: Wajib Pajak harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bisa mengakses layanan Coretax.
2. Penyederhanaan Pelaporan PPh Masa (Unifikasi)
Inti Perubahan: Terdapat penyederhanaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh). Jenis-jenis pemotongan dan pemungutan PPh yang berbeda-beda kini digabungkan dalam format laporan yang lebih sederhana, dikenal sebagai PPh Unifikasi.
Implikasi bagi WP: Mengurangi beban administratif karena berbagai jenis pemotongan/pemungutan pajak (seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dll.) dilaporkan dalam satu format yang lebih ringkas di Coretax.
3. Perluasan Kewajiban Pemotongan Pajak
Inti Perubahan: Terdapat penyesuaian regulasi yang memperluas subjek yang wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak.
Contoh Penting (Sesuai PER-11/PJ/2025): Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (seperti UMKM, freelancer, atau profesional) kini diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan PPh atas transaksi sewa yang mereka bayarkan.
Misalnya, sewa alat atau sewa kantor (selain tanah/bangunan) yang sebelumnya hanya wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Badan.